Banggai Three Fakta News-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka inisial SU alias Kekong) 61) Warga Luwuk Selatan, berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang cucu tirinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (15/4/2026).
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka beserta barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk perkara tersebut. Penyerahan tersangka tersebut diserahkan oleh AIPDA Hariyanto Tarakolo, dan diterima oleh JPU Ismi Ramadoni.
“Kejadian ini dilakukan tersangka sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025 dan dilaporkan pada 9 Desember 2025,” terang Fendik.
Ia menuturkan, tersangka tersebut memasukan tangannya kedalam celana dalam korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan. Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia mengakui nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya.
“Sementara itu, korban salah satunya berkebutuhan khusus yakni tunarungu dan tunawicara,” ujarnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.*/PAR
















