Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka inisial AW alias Ambon (30) berprofesi sebagai nelayan warga Pagimana, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (14/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Kamis (16/4/2026) mengatakan, pelaku mengakui jika mengonsumsi narkoba bisa membuat semangat kerja, lebih focus, tidak mengantuk ataupun lelah saat mencari ikan dilaut.
“AW sudah kecanduan narkoba sejak setahun terakhir dan membeli narkoba tersebut dari salah seorang temannya,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, tersangka mengkonsumsi sabu saat bekerja. Alat hisab bong yang telah digunakan langsung dibuang begitu saja ke laut.
Kasat menyebut, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, pasti pihak kepolisian Polres Banggai akan ambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti akan kami lakukan penegakan hukum,” tegas Kasat.*/PAR
















