Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial FT (33) warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di wilayah Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sabtu (11/4/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
“Pelaku kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak,” kata Kasat.
Hasil penangkapan tersebut kata dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,80 gram, yang disimpan di tas selempang pelaku.
Hasil interogasi lanjutnya, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria di Luwuk pada Kamis (9/4) seharga Rp1,9 Juta. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang, bukti lain, termasuk 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, 1 pack plastik bening, 2 buah sendok rakitan dari sedotan, 1 buah sumbu, tas selempang, gunting, dan HP.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya FT disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat 1 huruf a.*/PAR





