Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Kasus Narkoba Seorang IRT ke Kejari Banggai

78
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus Narkoba Seorang IRT ke Kejari Banggai

Share this article

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WM (29) warga Kecamatan Pagimana, kasus penyalahgunaan narkoba, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (14/4/2026).

Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dan diproses hukum atas perbuatanya, dimana WM memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,1290 gram.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penyerahan tersangka oleh penyidik, ke pihak Kejari Banggai berdasarkan Surat hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

“Atas perbuatannya, WM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 lebih subs ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

Ia menuturkan, bahwa tersangka tersebut berdalih menggunakan narkotika agar merasakan tubuhnya lebih fit, menghilangkan rasa capek, menghilangkan stress dan juga stamina bugar.

“Pertama kali menggunakan sabu pada November 2025 dan terakhir kali, Senin (15/12/2025). Barang haram tersebut ia beli seharga Rp1,5 Juta,” terangnya.

Kasat menyebut, penyerahan tersangka disertai dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik, Jaksa termasuk tersangka. kini tersangka siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!