Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial PD (21), profesi supir truk Tronton, warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, diduga melakukan tindak pidana penggelapan, di rumah temannya Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Rabu (13/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (10/5/206) ketika pelaku mengantarkan muatan Escavator dari Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuju Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000, namun, setelah dananya diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.
“Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Akhirnya, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara,” terang Kasat.
Merasa dirugikan pelaku kata Kapolsek, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya tanpa perlawanan.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya, termasuk menggelapkan uang Rp8.000.000 untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya sambung Kasat, pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan.*/PAR

















