Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

120
×

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), diduga terlibat terlibat jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita sebanyak 15 paket kecil dan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram. Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena barang haram itu, diduga akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk. 

Example 300x600

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 17 paket diduga sabu-sabu,” kata Kasat.

Selain itu kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX (Plat Dealer), satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Vivo, tas pinggang serta satu pack plastik bening. 

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana. Barang haram itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Luwuk. 

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika lainnya, karena peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas,” terangnya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanju.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!