Touna Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), mengamankan dua pria inisial GLG (22) dan RZL (32), diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Senin (11/5/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan kemudian penggeladahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat
Hasil penggeledahan lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu beserta alat pendukung lainnya. Dari tangan tersangka GLG, polisi mengamankan satu paket shabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua buah pipet, satu piret, satu kotak plastik kecil terlilit lakban hitam, satu alat hisap atau bong, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit iPhone warna biru muda.
Sementara dari tersangka RZL sambungnya, polisi menyita satu paket shabu seberat bruto 0,86 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dua plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu bong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit Hanphone, dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Touna.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Touna, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya
Kasat menyebut, atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR

















