Banggai Three Fakta News-Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan, diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (13/5/2026).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Toili dengan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 2 April 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, atas persetubuhan yang dilakukan pelaku pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01:00 Wita di salah satu Penginapan di Toili Barat,” kata Kapolsek.
Ia menuturkan, kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban terbangun dari tidur malam dan mendapati anaknya telah menghilang. Saksi mencoba mencari keberadaan anak tersebut dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa ke pelaku ke sebuah penginapan.
“Korban masih berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, ia sedang berada dilokasi pekerjaan diamankan tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.”/PAR

















