Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Touna Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba

121
×

Polres Touna Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba

Share this article

Touna Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MLK (47), diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Rabu (13/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya, sering melakukan transaksi narkoba dilokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Example 300x600

“Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Hasil penggeledahan lanjutnya, petugas menyita sebanyak 163 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 66,86 gram. Selain itu, barang bukti lainnya, 10 plastik klip kosong, satu tas samping merek Eiger, satu tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp8 juta, tiga buah pipet, selembar kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru dan hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

“Kini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Touna untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Menurutnya, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, untuk melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar analisis IT untuk membongkar dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut hingga ke akar-akarnya.

Pada kempatan itu, Kapolres Touna melalui Kasihumas  IPTU Martono mengimbau masyarakat, agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Touna. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, karena kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas Martono.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!