Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Seorang Pria Diduga Narkoba

142
×

Polisi Bekuk Seorang Pria Diduga Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial IK alias U (56), diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kediamanya, Jalan Setia Budi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (9/5/2026).

Kasat Narkoba AKP, Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan terhadap pelalu dipimpin oleh Kaurbinops Sat Narkoba IPDA Ahmad Afandi bersama dua personel lainnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga tim melakukan penyelidikan dan konsolidasi internal.

Example 300x600

“Tim menuju lokasi untuk penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, hisab bong, macis gas, kaca pirex, plastic bening, serta tiga buah ponsel berbagai merk.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakulan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!