Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bualemo Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial IMD alias K (32), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kediamannya Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Minggu (10/5/2026).
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Ouke Polili mengatakan pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan yang intensif dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna abu-abu. Sebanyak 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.
Selain itu kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yaitu 500 sachset plastic, macis, tas samping, alat hisab bong, timbangan digital, 1 botol sabu cair, satu unit Handphone merek iPhone 12 Pro Max.
Ia menuturkan, sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku, masyarakat setempat menyaksikannya. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku dan seluruhnya diakui miliknya yang dibeli dari seseorang dari Kota Palu.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bualemo untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya
Atas perbuatannya sambung Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*/PAR

















