Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial AD (24) warga Desa Tangawas, Kecamatan Balantak Selatan dan AH (30) warga Desa Awu, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (1/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Senin (2/3/2026) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di salah satu Indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara. Pelaku AD diamankan dengan barang bukti 3 sachet sabu-sabu seberat 3,64 gram, 3 buah Bong, macis gas, gunting, 1 unit Handpone (HP) dan 13 plastic ukuran kecil.
Sementara TKP kedua, di kediaman AH di Desa Awu, pertugas menemukan barang bukti 4 sachet sabu seberat 5,48 gram, 2 buah alat hisab, sedotan, 2 pack palstik bening, macis gas, timbangan digital, dan satu unit HP.
“Sebelumnya kedua pelaku berangkat ke Palu pada Jumat (27/2/2026) dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membeli 7 gram sabu dari seseorang seharga Rp5.250.000 untuk kembali diedarkan di Luwuk,” kata Kasat.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif serta proses hukum lebih lanjut
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan, Pasal 114 Ayat 1 jo Undang-Undang (UU) Nomor 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat, apabila menjumpai atau melihat adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti.*/PAR
















