Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Diduga Aniaya Istri Sirinya Seorang Pria Diamankan Polisi

81
×

Diduga Aniaya Istri Sirinya Seorang Pria Diamankan Polisi

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengakankan seorang pria biduan HA (27), diduga pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya WM (23) warga Desa Bubung, di kediamannya Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/2/2026).

Pelaku diamankan lantaran diduga menganiaya, WM (23) warga Desa Bubung, yang tidak lain istri sirihnya. Kejadian penganiayaan diduga dilakukan dirumah pelaku, sekitar pukul 14.00 Wita.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin diruang kerjanya, Senin (2/3/2026) mengatakan pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, karena terlibat dalam perkara pasal 471 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023, terhadap istri sirihnya.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/139/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Sulawesi Tengah, tanggal 28 Februari 2026.

“Penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih tersebut, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan berujung keributan,” kata Kasat.

Karena tersulut emosi kata dia, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan memukul korban hingga mengalami luka dibagian wajah.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!