Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial MU alias Openg (28) warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Jaya, diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Vega R DN 4478 CO, milik Ferdiansyah (27) warga Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan, di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korbang ke SPKT Polres Banggai, dan langsung dilakukan serangkain penyedilikan untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 Wita di rumah milik korban. Pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor korban sampe ke Halte Kilo Meter (KM) 5 kemudian menyambungkan kabel kontak dan menyalakan motor lalu membawa pergi.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Hasil introgasi petugas kata dia, pelaku mengakui bahwa barang bukti sepeda motor, telah dijual pelaku kepada seseorang lewat media sosial (medsos) Facebook.
“Uang penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan pelaku untuk acara syukuran dirumahnya beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
Kasat menjelaskan, ternyata pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dihari yang sama pada pukul 03.00 Wita di warung kompleks Rumah Sakit Ummum Daerah (RSUD) Luwuk milik Hartini (50).
“Pelaku datang ke warung kopi (warkop) korban untuk memesan kopi. Korban baru menyadari uang Rp2 juta yang diselipkan di kursi telah hilang saat pelaku beranjak pergi,” ujarnya.
Kasat menyebut, kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR
















