Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (25/2/2026).
Pembunuhan yang dilakukan tersangka inisial RP (33), warga Lobu tersebut, menghabisi nyawa korban HL (63) warga Lobu dan SL (37) Warga BTN Pepabri, Luwuk Utara pada tanggal 11 Desember 2025 lalu. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Jaksa, saksi dan keluarga korban.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman disela kegiatan itu.
Menurutnya, pembunuhan itu dilakukan diwaktu dan lokasi yang berbeda. Pada adegan saat tersangka menghilangkan nyawa Korban HL terdapat 10 adegan, yakni tepat di adegan ke 3, 4 dan 5.
“Untuk pertama kali tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang pada adegan ke 3,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa untuk korban SL juga dilakukan 10 peragaan. Korban diserang oleh tersangka menggunakan sajam jenis parang saat diadegan ke 6 dan 7. Rekonstruksi ini digelar demi memberikan gambaran secara visual dan rinci sesuai kejadian sebenarnya suatu tindak pidana dengan tujuan agar tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka.
“Reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga Jaksa dan pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” tandas Saiman.*/PAR
















