Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Lamala Polres Banggai, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, saat melaksanakan patroli rutin malam hari, di Jalan Desa Lomba Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Jumat (13/2/2026).
Penangkapan tersebut, beradasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mobil Toyota Rush DN 1157 NX warna putih, yang dikemudi inisial NL, diduga mengangkut miras cap tikus dari Kecamatan Simpang Raya menuju Kecamatan Lamala.
Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin mengatakan, karena merasa curiga, pihaknya menghentikan pengemudi kebdaraan NL untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat penggeledahan petugas menemukan 15 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter miras. Total miras cap tikus sebanyak 300 liter,” terang Kapolsek Lamala.
Menurut pengakuan NL kata dia, bahwa miras tersebut diperoleh dari Kecamatan Simpang Raya dengan cara membeli seharga Rp250 ribu per jerigen yang kemudian akan dijual kembali sebesar Rp350 ribu.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Lamala, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya rutin melakukam patroli untuk mengantisipasi peredaran miras, apalagi memasuki bulan Ramadhan, dan tentunya ia menginginkan masyarakat melaksanakan ibadah Puasa dengan nyaman dan damai.
Menurutnya, peredaran miras ilegal merupakan masalah serius karena dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kamtibmas, yang kondusif.*/PAR
















