Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Batui Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial AR (18), diduga melakulam pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Scoopy DN 5212 CX, di Kelurahan Lamo, Kevamataj Batui, Kabupaten Banggai, Rabu (17/12/2025).
Pelaku tersebut, melakukan aksinya pada malam hari saat korban tertidur, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motornya diteras rumah dengan kunci motor terpasang.
Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung mengatakan, pencurian itu pada Senin (23/11/2025) sekira jam 23.00 Wita, ketika korban Fitria (32), yang bekerja sebagai karyawan PT. PAU, meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci yang tergantung.
“Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah,” kata Kapolsek.
Setelah pihaknya menerima laporan tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Lamo tanpa perlawanan.
“Barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Desa Dongkalan Kecamatan Pagimana, karena sebelumnya pelaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang sebesar Rp. 2 Juta,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batui, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.*/PAR
















