Banggai Three Fakta News-Polres Banggai, resmi menahan seorang pria inisial SU alias Kekong (61) warga Luwuk Selatan, atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri masing-masing berusia 11 dan 14, Senin (15/12/2025).
“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, diruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).
Ia menuturkan, pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.
“Kakek ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Kejadian itu pertama kali pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang sedang tertidur kemudian terbangun sejenak karena melihat tersangka yang tiba-tiba duduk ditempat tidur.
Selanjutnya korban melanjutkan tidurnya. Beberapa saat kemudian korban merasakan jika tangan kiri tersangka masuk kedalam celana dari arah atas dan memasukan jari telunjuknya ke alat vital korban.
“Korban merasa sakit dan tersangka pun langsung menarik kembali tangannya selanjutnya korban berpura-pura tidur,” terang Tamaka.
Aksi tersebut kata dia, kemudian terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (14/12/2025) dini hari, dengan modus yang selalu sama dengan kejadian sebelumnya.*/PAR
















