Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Resmi Tahan Kakek Pelaku Cabul Dua Cucunya

124
×

Polres Banggai Resmi Tahan Kakek Pelaku Cabul Dua Cucunya

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Polres Banggai, resmi menahan seorang pria inisial SU alias Kekong (61) warga Luwuk Selatan, atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri masing-masing berusia 11 dan 14, Senin (15/12/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, diruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

Example 300x600

Ia menuturkan, pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

“Kakek ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Kejadian itu pertama kali pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang sedang tertidur kemudian terbangun sejenak karena melihat tersangka yang tiba-tiba duduk ditempat tidur. 

Selanjutnya korban melanjutkan tidurnya. Beberapa saat kemudian korban merasakan jika tangan kiri tersangka masuk kedalam celana dari arah atas dan memasukan jari telunjuknya ke alat vital korban.

“Korban merasa sakit dan tersangka pun langsung menarik kembali tangannya selanjutnya korban berpura-pura tidur,” terang Tamaka.

Aksi tersebut kata dia, kemudian terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (14/12/2025) dini hari, dengan modus yang selalu sama dengan kejadian sebelumnya.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!