Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial DW (29), diduga melakukan penggelapan uang sewa alat berat sebesar Rp150 Juta milik RN (44), di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Rabu (26/11/2025).
Penangkapan terhadap pelaku warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/766/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Jumat (28/11/2025) mengatakan, pelaku diduga menggelapkan uang sewa alat berat milik korban pada bulan September 2025. Awalnya pelaku menemui dan memberitahukan langsung kepada korban, yang mana uang sewa sebanyak Rp58.750.000 telah ia gunakan.
“Setelah ditelusuri kembali ternyata uang sewa sebelumnya pun juga ikut terpakai oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp150 Juta,” kata Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi awal lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah menggelapkan uang milik korban.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















