Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna), melakukan assesment terhadap tersangka seorang pria inisial DD tindak pidana narkotika yang diringkus petugas beberapa waktu lalu, di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Banggai, Jumat (14/11/2025).
Tujuan Asesment yang melibatkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai tersebut, untuk mengklasifikasikan status tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.
Kasi Humas Polres Banggai IPTU Saiman diruang kerjanya, Rabu (26/11/2025) mengatakan, kesimpulan hasil assessment terpadu tersebut, bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu klasifikasi pengguna.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur, bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Olehnya itu, selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.
“Pengguna akan dilaksanakan rehab jalan medis sesuai hasil asesment di Klinik BNK Touna,” terang Saiman.
Dalam Assesment kali ini kata dia, sebelum menjalani rehab, pengguna atau korban terlebih dahulu menjalani pembinaan mental dan rohani serta akan mengikuti kegiatan program mengaji di Masjid Ar-rahman Polres Banggai yang didampingi oleh pihak keluarga.*/PAR
















