Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pria Warga Bunta Diduga Setubuhi Anak Tirinya

132
×

Polisi Amankan Seorang Pria Warga Bunta Diduga Setubuhi Anak Tirinya

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang inisial AR (23) warga Kabupaten Parigi Moutong, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Senin (29/9/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bunta Polres Banggai.

Example 300x600

“Awalnya pelaku memasuki kamar korban yang kemudian memegang bagian dada dan selanjutnya membuka celana korban hingga terjadilah persetubuhan,” kata Kasat.

Menurutnya, pelaku adalah merupakan ayah tiri korban, telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dibulan September 2025 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi.

“Korban berusia 15 tahun dan sudah tidak bersekolah,” terangnya.

Ia menjelaskan, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!