Touna Three Fakta News-Aparat Polsek Una-Una mengamankan seorang perempuan inisial SS (42), diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Lebiti, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sabtu (27/9/2025) malam.
Kapolsek Una-Una Iptu Sodang Datuan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat Kanit Intel Bripka Andy Fauzan, menerima informasi dari salah satu warga Desa Lebiti menyatakan, adanya seseorang diduga pengedar narkoba di desa tersebut.
“Pelapor melaporkan ia menemukan paket diduga sabu-sabu dan pil THD, di kamar tidur MS, yang diduga kuat milik SS dan FA,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, ia langsung memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim Aipda Amriadi untuk melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sekitar pukul 20.35 Wita malam, petugas mengamankan SS di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Sementara, FA telah melarikan diri sebelum tim tiba,” terangnya.
Hasil penangkapan tersebut kata dia, petugas menyita barang bukti, 1 bungkus diduga sabu-sabu, 6 bungkus obat terlarang jenis THD, 2 unit telepon seluler dan 1 dompet kecil.
“Kini SS telah diamankan di Mapolsek Una-Una, sementara FA berhasil kabur dan menjadi target buruan petugas,” terangnya.
Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna untuk dilakukan proses pengembangan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di daerah Kepulauan Togean. Saat ini FA dalam pengejaran kami segera menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas,” tandas Kapolsek.*/PAR