Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Aparat Polsek Bumi Raya Tangkap Dua Pria Pelaku Curanmor 

18
×

Aparat Polsek Bumi Raya Tangkap Dua Pria Pelaku Curanmor 

Share this article
Oplus_16908288

Morowali Three Fakta News-Aparat Polsek Bumi Raya Polres Morowali, berhasil mengamankan dua pria inisial EP alias E dan APS alias W, dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (16/9/2025), pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Example 300x600

Menurutnya, sepeda motor tersebut teridentifikasi berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.

“Keesokan harinya pada Rabu (17/09/2025), penyelidikan dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Hasil penyelidikan kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa EP berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, dan 1 unit motor matic Yamaha, sebuah tas warna pink, serta beberapa pakaian,” terangnya.

Ia menuturkan, hasil penyelidikan petugas lebih lanjut, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, yaitu, di Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Desa Puntari Makmur Kecamatan Witaponda, Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, dan di Kecamatan Bungku Tengah.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 7 unit sepeda bermotor,” ungkapnya.

Modus operandi para pelaku lanjutnya, mencari calon pembeli terlebih dahulu, kemudian melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan.

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bumi Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun ditambah 1/3 untuk residivis.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tutup Kapolsek.*/PAR

Example 300250
Example 120x600