Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Dua Orang Tersangka Pengedar Sedia Farmasi Tanpa Izin Dilimpahkan ke Kejari Banggai

55
×

Dua Orang Tersangka Pengedar Sedia Farmasi Tanpa Izin Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan dua tersangka, kasus tindak pidana mengedarkan obat sedia farmasi tanpa izin edar ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (12/9/2025).

Penyerahan kedua tersangka inisial MT (38) dan RH (20), yang keduanya warga Bunta diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH dan di Kantor Kejaksaan Banggai.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Sabtu (13/9/2025 mengatakan, penyerahan MT dan RH berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai yang menyatakan kedua berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kedua tersangka sudah diserahkan, selanjutnya pihak Kejari akan memproses lebih lanjut hingga ke persidangan,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Desa Balinggara Kecamatan Nuhon, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600