Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan dua tersangka, kasus tindak pidana mengedarkan obat sedia farmasi tanpa izin edar ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (12/9/2025).
Penyerahan kedua tersangka inisial MT (38) dan RH (20), yang keduanya warga Bunta diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH dan di Kantor Kejaksaan Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Sabtu (13/9/2025 mengatakan, penyerahan MT dan RH berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai yang menyatakan kedua berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kedua tersangka sudah diserahkan, selanjutnya pihak Kejari akan memproses lebih lanjut hingga ke persidangan,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Desa Balinggara Kecamatan Nuhon, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat.*/PAR