Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Wakapolda: Proses Sesuai Hukum Aksi Pengeroyokan di Morowali

41
×

Wakapolda: Proses Sesuai Hukum Aksi Pengeroyokan di Morowali

Share this article

Palu Three Fakta News-Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK. MH, mengatakan, ia sangat menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali, pada Kamis (7/8/2025) lalu, yang salah satunya adalah palakunya oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegas Wakapolda saat memimpin apel, di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025)

Example 300x600

Ia menekankan, peran para atasan atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk terus mengingatkan bawahannya. Jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya.

“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” pesan Helmi. 

Ia menyebut, peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Olehnya, kepada Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar. 

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Djoko Wienartono mengatakan, berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial G, J, S, dan R, dan semuanya kini ditahan untuk proses hukum.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan. 

“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana,  tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesan Djoko.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.*/PAR

Example 300250
Example 120x600