Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AM (22) diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri LM (22), di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (8/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, diruang kerjanya, Senin (11/8/2025) mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu (6/8/2025), dimana saat itu korban sedang berada dikamar Kostnya didatangi pelaku.
“Pelaku terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya memukul dibagian pipi, bibir, perut dan tangan serta menendang pada bagian kaki, sehingga korban merasa kesakitan,” kata Kasat.
Menurutnya, setelah diintrogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya, dan motif pelaku merasa cemburu dikarenakan korban membawa pria lain.
Sehingga korban melaporkan ke SPKT Polres Banggai dengan Laporan Polisi LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil diamankan dikediamannya tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR