Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bualemo mengamankan seorang pria inisial GH alias R (37), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu rumah warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin (4/5/2026).
Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi Polii di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung mengamankannya pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil penangkapan tersebut kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 sahset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, 12 sachet palstik bening, ponsel dan sendok takar yang terbuat dari pipet serta kaca pirex.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang,” terang Kapolsek.
Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sambungnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai.*/PAR

















