Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RR (38) warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, diduga pelaku pencurian barang-barang bengkel, di Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Hamzah (57) dengan LP/B/251/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 27 April 2026.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada bulan Maret 2026 dimalam hari, dimana saat itu korban sedang melaksanakan sholat tarawih.
“Saat korban mengecek barang-barang bengkel miliknya berupa impack (pembuka ban mobil truck), gurinda, bor dan velg truk telah hilang. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp9 Juta,” terang Saiman diruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku mengambil barang-barang tersebut saat kondisi sepi dimana orang-orang sedang menjalankan ibadah sholat tarawih. Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui masuk melalui lewat pintu belakang bengkel milik korban yang kebetulan tidak terkunci.
“Selanjutnya pelaku membawa sejumlah barang tersebut dengan menggunakan mobil kearah Kecamatan Toili,” tuturnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus yang berbeda yakni penggelapan mobil.*/PAR

















