Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Touna Di Malei Tojo

8
×

Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Touna Di Malei Tojo

Share this article

TOUNA Three Fakta News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Example 300x600

Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, pada Jumat (01/05/2026) sore.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal Poli’i, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menurut IPTU Rizal Poli’i, tim Opsnal mulai bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada pukul 13.00 WITA.

“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target berada di lokasi, anggota kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan pada pukul 16.20 WITA,” ujar IPTU Rizal Poli’i.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni seorang perempuan berinisial R (35) asal Morowali Utara, dan seorang pria berinisial G (29) warga setempat. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.

Dari tangan kedua terduga, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 27 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar.

Selain shabu, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu pak plastik klip kosong dan alat hisap (bong), uang tunai senilai Rp 200.000 serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terlapor serta melakukan analisa IT guna mengembangkan jaringan dan mengungkap dari mana asal barang haram tersebut,” tegas IPTU Rizal Poli’i.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una.(*/Jo)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!