Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

81
×

Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RH (45) warga Kecamatan Kintom, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Ia menuturkan, petugas mencurigai satu unit mobil Avanza warna Putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas. Kemudian mobil tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

“Saat penggeledahan, ditemukan 7 bungkus sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di lampu cabin mobilnya,” kata kasat.

Selain itu kata dia, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisab bong, macis, kaca pirex, plastic bening, ponsel, dan mobil Toyota Avansa DN 1695 CH. Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu yang dibelinya seharga Rp5,8 Juta.

Atas perbuatannya sambunngnya, kepada pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai, dan upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!