Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (4/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pelimpahan tersangka inisial ZM (32) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan, bahwa berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
“Penyidik juga menyerahkan barang bukti sebanyak 12 sachet narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (2/1/2026), dimana tersangka sedang merayakan malam tahun baru di salah satu kamar penginapan di Luwuk.
Atas perbuatannya kata dia, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat 11 UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.*/PAR

















