Banggai Three Fakta News-Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Fendik Atmaja mengatakan, Polres Banggai resmi menahan seorang pria inisial BP alias Muyu (46), warga Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur, Senin (27/4/2026). Penahanan itu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara serius karena melibatkan korban anak.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” kata Fendik diruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik kata dia, peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, diman saat itu korban sedang bermain di indekos tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Pagimana. Aksi tersebut terjadi sewaktu korban bermain dengan teman-temannya. Saat korban sedang sendiri, hal tersebut memunculkan niat tersangka untuk melakukan pencabulan.
Kini Unit PPA Polres Banggai masih melakukan penyidikan lebih lanjut, guna menuntaskan perkara serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Fendik.*/PAR

















