Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

109
×

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

Share this article

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka inisial MU alias Openg (28) warga Desa Bukit Jaya Kecamatan Toili, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (29/4/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai nomor B-843/P.2.11/Eoh.1/04/2026, tanggal 24 April 2026 yang menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Example 300x600

“Dengan diserahkan tersangka kasus curanmor tersebut maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Banggai,” kata Saiman.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) lalu, dimana tersangka melakukan pencurian motor Vega R DN 4778 CO milik Ferdiansyah (27) dirumahnya di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Tersangka kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook. Selain itu, ia juga terlibat dalam aksi pencurian uang Rp2 Juta diwarung kompleks RSUD Luwuk milik Hartini (50),” terangnya.

Saiman menyebut, atas perbuatannya pelaku  dijerat pasal 476 Undang-Undang (UU) RI nomor 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!