Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Diduga Aniaya Istri Sirinya, Seorang Pria diamankan Polisi

107
×

Diduga Aniaya Istri Sirinya, Seorang Pria diamankan Polisi

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial LOR (31), diduga pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya RK (33), di salah satu kos-kosan kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/254/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Sulawesi Tenggah , tanggal 28 April 2026. Pelaku diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. 

Example 300x600

“Pelaku ditangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 466 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor tahun 2023, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat.

Menurutnya, penagkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga keberadaannya dirumahnya. Penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan ribut.

“Pelaku kesal terhadap korban tidak merespon dengan baik setiap kali ia melakukan teguran dan sering membantah,” ujarnya.

Kasat menyebut, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar sebanyak dua kali hingga mengalami memar dibagian wajah.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!