Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Kejari Banggai

85
×

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Kejari Banggai

Share this article

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (4/5/2026).

Pelaksanaan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tanggal 30 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P21. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Rivai Sianipar, SH.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, tersangka inisial LL (25), warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur tersebut, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap pamannya Bernad L (50) warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

“Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) lalu, persis di depan halaman rumah saksi NL di Desa Bunga,” kata Kasat.

Ia menuturkan, sebelumnya, korban dan tersangka bersama rekan-rekan lainnya sedang pesta minuman keras (miras). Di lokasi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan. 

“Tersangka terlibat cekcok dan kemudian menusukan sebilah badik kearah perut korban hingga terluka dan langsung dibawa ke RSUD Luwuk,” ujarnya.

Atas perbuatannya lanjutnya, pelaku telah melanggar pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Kasat menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!