Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RS (18) warga Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, menagih hutang terhadap korban RJ dengan cara menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, di Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (18/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku menagih hutang dengan membawa senjata tajam yang disimpan di balik bajunya. Setelah sampai, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur, kemudian meminta uang sebesar Rp270 ribu hingga sempat terjadi adu mulut.
“Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan sajam jenis parang dan korban langsung menahan hingga tangan kirinya mengalami luka robek,” terang Kasat.
Atas kejadian itu kata Kasat, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada Minggu (19/4/2026), pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR





