Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap 

195
×

Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap 

Share this article

Touna Three Fakta News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), periode bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026, di halaman Kantor Kejari Touna, Senin (11/5/2026)

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH, MH, mengatakan, bahwa dasar hukum pelaksananaan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum, acara Pidana (KUHAP), UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Example 300x600

Selain itu kata dia, putusan Pengadilan Negeri Poso/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Mahkamah
Agung Republik Indonesia, surat perintah pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Nomor : PRINT-47/P.2.18.2/BPApa.1/05/2026
tanggal 08 Mei 2026.

“Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde),” kata Kajari

Ia menjelaskan, selain tujuan utamanya kegiatan tersebut untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahakan,” ujarnya.

Kajari menuturkan, data barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara, diantaranya perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana melanggar UU kesehatan, perkara tindak pidana perikanan, perkara tindak pidana perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode bulan
Desember 2025 sampai dengan Mei 2026.

“Rincian jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari 16  perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat kurang lebih 135,79 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih (seperti Sunlight) hingga larut, kemudian
dibuang secara aman,” terangnya.

Kajari menyebut, satu perkara tindak pidana melanggar UU kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total sebanyak 15 butir yang
akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih (seperti
Sunlight) hingga larut, kemudian dibuang secara aman.

“Selanjutnya 4 perkara tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, barang bukti berupa pakaian akan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah
disiapkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, satu perkara tindak pidana perikanan, barang bukti berupa bom ikan, jerigen, selang, jaring, kacamata selam. Barang bukti lainnya, yaitu alat hisap sabu, akan dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan timbangan digital dan handphone akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau benda keras agar tidak dapat digunakan kembali dan bom ikan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bersih
lalu ditimbun di dalam tanah.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana tersebut merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga kegiatan tersebut bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus
bangsa. 

“Untuk itu kepada kita semua terutama para Jaksa selaku bagian dari aparat
penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan
penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Touna. Semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Touna terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obat terlarang,” harap Kajari.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Touna, Ketua DPRD Touna, Kepala Badan Narkotika Nasional Touna, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kepala Dinas Kesehatan Touna, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perikanan Touna, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai, Para Kepala Seksi dan Kasubbag Kejari Touna, para Jaksa dan seluruh pegawai Kejari Touna maupun Cabjari Wakai.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!