Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RH (45) warga Kecamatan Kintom, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ia menuturkan, petugas mencurigai satu unit mobil Avanza warna Putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas. Kemudian mobil tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
“Saat penggeledahan, ditemukan 7 bungkus sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di lampu cabin mobilnya,” kata kasat.
Selain itu kata dia, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisab bong, macis, kaca pirex, plastic bening, ponsel, dan mobil Toyota Avansa DN 1695 CH. Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu yang dibelinya seharga Rp5,8 Juta.
Atas perbuatannya sambunngnya, kepada pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai, dan upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan,” tandas Kasat.*/PAR

















