Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial LL (25), diduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap pamannya sendiri BL, di Desa Luok, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/149/III/2026/SPKT/RES-BGI/Polda Sulteng, dan langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelalu.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pamannya terjadi di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Ia menjelaskan, kasus penusukan yang dilakukan keponakannya terhadap pamannya tersebut, hingga kini masih dalam penyidikan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, sang paman mengalami luka tusukan parah setelah ditusuk oleh keponakannya sendiri. Kejadian tersebut diketahui bermula saat istri korban hendak menemui/menjemput suaminya dirumah saudaranya.
“Saat tiba dilokasi istrinya mendapati korban dalam keadaan tergeletak diteras rumah dengan luka tusuk dibagian perut bawah,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beberapa jam usai kejadian. Hsil interogasi awal pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam (sajam) pisau sebanyak satu kali, akibat terpengaruh minuman keras (miras) jenis jenis cap tikus.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















