Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan tahap II dan melimpahkan 4 tersangka bersama barang bukti, tindak pidana narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (3/12/2025).
Penyerahan 4 tersangka tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka bersama barang bukti tindak pidana Narkotika JPU Kejari Banggai.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP- A/55/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 12 Agustus 2025, dengan tersangka AR (34) warga Kelurahan Karaton, Luwuk, babuk 8 sachet sabu.
Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/70/IX/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 9 September 2025 dengan tersangka CM alias Odi (40) warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, babuk 4 sachet sabu.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/62/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 22 Agustus 2025 dengan tersangka AN alias Ardi (30) warga Desa Kayowa, Batui, babuk 1 sachet sabu.
Serta Laporan Polisi nomor: LP- A/61/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 21 Agustus 2025 dengan tersangka JDA alias Yus (32) warga Kelurahan Mangkio, Luwuk, babuk 1 sachet sabu.
“Kepada ke empat tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandas Kasat.*/PAR
















