Banggai Three Fakta News-Dalam upaya mengoptimalkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, menggelar rapat persiapan pelaksanaan Work From Home-Work From Office (WFH-WFO), efisiensi dan refocusing anggaran, serta evaluasi program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (10/4/2026)
Regulasi tersebut, merupakan strategi transformasi tata kelola pemerintahan yang berfokus utama pada peningkatan efisiensi kerja melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor publik, serta mendorong transformasi budaya kerja ASN tetap efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P., menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan surat edaran Menteri PANRB yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
“Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Banggai menerapkan fleksibilitas lokasi kerja secara kombinasi. ASN bekerja di kantor atau WFO selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat, melaksanakan tugas dari rumah atau tempat tinggal domisili,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan WFO. Sedangkan, unit pelayanan pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan syarat target dan indikator kinerja ASN tercapai serta kualitas pelayanan publik tidak menurun.
“Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, kebersihan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta keamanan tetap berjalan optimal. Hal ini mencakup peningkatan layanan yang ramah bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain menyusun pola kerja yang lebih efektif kata dia, pemerintah juga mendorong berbagai upaya penghematan dalam operasional instansi diantaranya, melalui pembatasan perjalanan dinas, pemanfaatan rapat secara daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta pengelolaan energi perkantoran dengan lebih bijak.
“Penilaian kinerja pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan hingga tingkat capaian harian. Sementara itu, pembagian tugas dan penilaian dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing pegawai,” tandas Bupati.
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko menegaskan, bahwa Kepala Daerah diwajibkan menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan WFH, terutama pengurangan biaya listrik, BBM dan polusi udara.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar, sehingga kegiatan ini dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Sekkab.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih modern dan adaptif di tahun 2026. Dengan orientasi pada hasil, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif di era transformasi digital saat ini. Transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari, sehingga mendukung kemajuan pelayanan publik yang berkualitas.*/PAR
(Sumber Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)
















