Banggai Three Fakta News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Banggai, menggelar forum advokasi komitmen antara Pemkab dan Lintas Sektor, dalam mendukung pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa), di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda, Rabu (22/4/2026).
Forum advokasi tersebut diselenggarakan sebagai wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan memiliki kesadaran terhadap pentingnya pangan aman dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Yulfia Mangendre menyampaikan, sangat mengapresiasi kepada Loka POM Banggai serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
“Melalui program Germas SAPA, kita di ingatkan bahwa upaya mewujudkan masyarakat yang sehat tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” tutur Yulfia.
Ia menegaskan, Pemkab Banggai berkomitmen untuk terus mendukung program‑program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam ketahanan pangan, sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah agar setiap warga dapat menikmati kehidupan yang lebih baik, sehat, dan sejahtera.
“Dengan adanya sinergi yang baik antar sektor, diharapkan dapat mengatasi tantangan yang ada, baik terkait produksi pangan, distribusi, hingga pemenuhan gizi yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Loka POM Kabupaten Banggai, Emil Syachrul mengatakan, bahwa terdapat tiga program utama, yaitu Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD), sekolah yang melaksanakan pembudayaan keamanan pangan, serta Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) yang akan dilaksanakan selama tahun 2026.
“Keamanan pangan memang merupakan tugas yang tidak dapat berdiri sendiri, sehingga memerlukan tiga pilar utama sebagai penyokong terwujudnya keamanan pangan, yaitu pemerintah pusat, Badan POM, serta pemerintah kabupaten/kota,” kata Emil.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang‑Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 pada Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (5). Olehnya itu, keamanan pangan penting karena terdapat beberapa alasan utama. Pertama, ketika keamanan pangan tidak terwujud, berisiko menimbulkan penyakit atau keracunan pangan. Kedua, dengan tidak adanya keamanan pangan, kondisi perekonomian dapat memburuk, misalnya ketika masyarakat sakit sehingga tidak dapat bekerja dan keluarga mengalami beban tambahan.
Kemudian yang ketiga, bagi industri pangan baik rumah tangga, industri makanan siap saji, maupun industri pangan segar-produk yang tidak aman dapat berdampak ekonomi karena sulit diterima pasar dan berpotensi tidak laku. Keempat, keamanan pangan yang lemah juga berkontribusi terhadap melemahnya kualitas generasi muda, salah satunya melalui risiko stunting akibat konsumsi makanan yang tidak bergizi dan tidak aman.
“Lokus kegiatan ditetapkan berdasarkan diskusi dan konfirmasi dengan pimpinan daerah serta kepala dinas terkait,” imbuhnya.
Untuk Desa Pangan Aman kata dia, ditetapkan satu desa sebagai sasaran, yaitu Desa Awu. Untuk Pasar Pangan Aman, dipilih satu pasar, yaitu Pasar Toili. Sedangkan untuk program sekolah, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, ditetapkan lokus kegiatan di SD Inpres Boyou dan SMP Negeri 6 Luwuk.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh pihak dapat menyamakan langkah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Banggai yang sehat, sadar pangan aman, dan mendukung upaya peningkatan kesehatan.*/PAR
(Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)





