Touna Three Fakta News-Aparat Polsek Ampana Kota melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Muslihin mediasi kasus pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan korban inisial UT (52) dan pelaku SBH (27) warga Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, di Mapolsek Ampana Kota, Rabu (22/4/2026).
Kapolsek Ampana Kota, AKP Maryanto mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan tetangga yang dekat.
“Berdasarkan hasil mediasi, pihak pertama sebagai korban telah memberikan maaf kepada pihak kedua yang merupakan pelaku,” kata Kapolsek.
Menurutnya, pertimbangan utamanya adalah karena mereka masih bertetangga dekat, sehingga korban memilih jalan damai. Dalam proses mediasi tersebut, pelaku SBH secara terbuka mengakui perbuatannya yang telah mengambil knalpot sepeda motor milik UT.
Meski diselesaikan secara kekeluargaan kata dia, bagi pelaku tetap diberikan peringatan keras dan diminta membuat pernyataan tertulis. Pihak kedua telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian tersebut, baik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. Namun dirinya memberikan catatan tegas bahwa apabila di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan diberlakukan sepenuhnya.
“Kedua belah pihak sepakat persoalan ini selesai sampai di sini secara kekeluargaan. Namun, jika pihak kedua mengulangi perbuatannya lagi, maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.*/PAR





