Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Banggai Bersama BPJS Kesehatan Jamin Peserta PBI JKN

35
×

Pemkab Banggai Bersama BPJS Kesehatan Jamin Peserta PBI JKN

Share this article

Banggai Three Fakta News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN yang sebelumnya dinonaktifkan kepesertaannya kini dapat diaktifkan kembali (reaktivasi) dan mendapatkan layanan kesehatan gratis seperti biasanya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan belasan juta peserta PBI se-Indonesia setelah menerima surat pemerintah pusat dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan DTSEN yang terus dimutakhirkan. Diketahui di Kabupaten Banggai, ada sekitar 11.000 peserta PBI yang dinonaktifkan.

Example 300x600

Kepala Cabang BPJS  Kesehatan Luwuk, Mitra Akbar mengatakan, peserta PBI nonaktif kini dapat berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dan akan langsung direaktivasi kepesertaannya.

“Misalnya, ada peserta nonaktif PBI yang ingin berobat di Puskesmas akan langsung diaktifkan, yang penting sebelumnya sudah terdaftar sebagai PBI, bukan peserta baru,” terang Mitra saat kegiatan pemutakhiran data ASN oleh BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (7/4/2026)

Sementara Wakil Bupati (Wakil) Banggai, H. Furqanuddin Masulili mengatakan, masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat itu menjadi perhatian serius Pemkab Banggai.

“Kami bahkan menugaskan Asisten I yang membidangi soal itu untuk menghadap langsung ke pusat. Ini menjadi perhatian serius pemerintah karena masalah kesehatan itu kita tempatkan pada prioritas yang sangat penting,” ujar Wabup.

Menurutnya, terkait pemutakhiran data ASN dalam program JKN, Pemkab Banggai terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh ASN dan keluarganya terdaftar secara aktif, valid, dan terintegrasi dalam sistem JKN.

“Dinamika perubahan data, seperti mutasi pegawai, perubahan status keluarga, pensiun, maupun pengangkatan pegawai baru, menuntut kita untuk selalu melakukan pembaruan data secara berkala dan berkesinambungan,” tandas Wabup.*/PAR

(Sumber Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!