Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial ES (29), diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Aditya Sundawiweka (33) Warga BTN Pepabri Luwuk Utara, di tempat kerjanya di Kilo Meter (KM) 4, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (11/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di tempat hajatan yang berada di Kilongan Permai pada Kamis (28/3) sekira jam 03.00 Wita. Hal itu dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman keras (miras) jenis cap tikus, dengan mengunakan tangan terkepal.
“Akibatnya mulut korban mengeluarkan darah,” kata Kasat.
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Mendapat laporan itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Kini ES sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















