Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta Polres Banggai, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial RO alias W (40) dan AH (42), diduga melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga dikawasan Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (28/5/2026).
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan kangsung dilakukan penyelidikan dilapangan dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku diduga membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya, serta mengambil uang sebanyak Rp12Juta dan barang berharga lainnya dengan total kerugian korban mencapai Rp14Juta,” terangnya.
Hasil pemeriksaan petugas kata dia, bahwa hasil curian tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Petugas berhasil mengamankan, barang bukti lainnya berupa tas merah berisi uang Rp220ribu, dua buku tabungan, sebuah ATM, alat hisab bong, dan satu unit Handphone merek Realme,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana pencurian tersebut menimpa Nur Alhabsi pada Rabu (27/5/2026) sekitar jam 12.00 Wita, saat korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat dzuhur.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau warga, agar tidak lengah dalam meminggalkan rumah saat bepergian. Kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan pintu terkunci rapat dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, yang menjadi langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tandas Kapolsek.*/PAR

















