Saumlaki Three Fakta News -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengambil langkah proaktif untuk memastikan tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan, Selasa (2/6/2026)
Melalui kolaborasi lintas instansi, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, PPKB, dan BPJS Kesehatan menggelar pelayanan jemput bola guna melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menemukan masih adanya warga rentan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif.
Membuka Akses Informasi bagi Warga Rentan
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah minimnya informasi mengenai program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai negara bagi kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan basis data sosial ekonomi nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selvi E. Hukubun, mengatakan pemerintah daerah berkewajiban memastikan program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaat.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah menyediakan pembiayaan BPJS gratis bagi mereka yang masuk dalam kriteria data DTSEN. Karena itu kami memilih turun langsung ke lapangan. Kami tidak ingin warga yang berhak justru terlewat,” ujar Selvi Hukubun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Verifikasi Data untuk Memastikan Hak Warga
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan kesesuaian data secara langsung.
Verifikasi difokuskan pada tiga aspek utama, yakni mengidentifikasi warga yang belum terdaftar, peserta aktif, maupun peserta dengan status kepesertaan nonaktif atau terblokir.
Selain itu, tim juga melakukan pendataan terhadap warga kurang mampu yang masih membayar iuran secara mandiri agar dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Sinkronisasi data kependudukan turut menjadi perhatian guna mencegah terjadinya data ganda maupun data tidak valid yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan.
Menjangkau Wilayah-Wilayah Prioritas
Program jemput bola tersebut sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Olilit, Kelurahan Saumlaki, Desa Arui Bab, dan Kota Larat.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menggelar verifikasi dan validasi data kepesertaan jaminan kesehatan di Desa Alusi Bukjalim pada Jumat, 5 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.
Untuk itu, Warga diimbau hadir dengan membawa Kartu Keluarga (KK) guna mempercepat proses pencocokan data dan memastikan hak mereka atas layanan kesehatan dapat terakomodasi secara tepat.
Komitmen Memastikan Hak Kesehatan Warga
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa kegiatan jemput bola ini tidak semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat terpenuhi.
Data yang akurat menjadi fondasi penting agar program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
“Prinsip kami jelas, tidak boleh ada warga kurang mampu di Tanimbar yang kehilangan hak berobat hanya karena persoalan data yang belum sinkron atau kepesertaan yang tidak aktif. Itu yang sedang kami tuntaskan melalui kegiatan ini,” pungkas Selvi Hukubun.

















