Saumlaki Three Fakta News-Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar, Dany Metatu, mengapresiasi pengakuan politik Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Provinsi Maluku, Ricky Jawerissa terhadap Hutan Lermatang. Meski demikian, ia menilai pengakuan tersebut belum memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan status hutan adat.
Dalam rilis tertulis yang diterima dari Singapura, Jumat (29/5/2026), Dany menyebut pengakuan kepala daerah merupakan momentum penting setelah perjuangan panjang masyarakat adat memperjuangkan pengakuan wilayahnya.
“Pengakuan politik dari Bupati KKT merupakan langkah maju yang ditunggu bertahun-tahun,” kata Dany diruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kendati demikian, pernyataan itu belum dapat dijadikan dasar hukum untuk mengklaim Hutan Desa Lermatang sebagai hutan adat sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Dany menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 mensyaratkan adanya pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat melalui produk hukum daerah. Penetapan batas wilayah adat, menurut dia, menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar pada 2025 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kepastian hukum masyarakat adat.
“Perda itu belum menegaskan penetapan wilayah adat,” ujarnya.
Padahal kata dia, wilayah adat menyangkut hak ulayat dan kepastian hukum. Kalau tidak ditetapkan secara jelas, maka akan sulit dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut Danu mengatakan, ini mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui Peraturan Daerah. Olehnya itu, penegasan wilayah adat harus menjadi prioritas Pemkab KTT.
Dany mendorong Pemkab KKT segera menetapkan daftar masyarakat hukum adat beserta peta wilayah adat yang telah diinventarisasi tim pemerintah daerah. Pengaturan teknis lainnya, dapat diperkuat melalui Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hak ulayat masyarakat adat di tengah meningkatnya dinamika investasi dan pemanfaatan ruang di Tanimbar.
“Kalau dasar hukumnya kuat, maka perlindungan terhadap masyarakat adat juga kuat. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan hak ulayat masyarakat adat Tanimbar,” ujarnya.
Polemik Hutan Lermatang belakangan menjadi perhatian publik karena bersinggungan dengan isu hak ulayat, investasi, dan kepastian hukum wilayah adat. Kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor penting guna mencegah potensi sengketa sosial maupun konflik lahan di masa mendatang.*/PETRUS

















