Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, mengamankan seorang pria BP alias Moyo (46) warga Kecamatan Luwuk Timur, sempat melakukan pelarian kasus dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang anak perempuan usia (4), di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (26/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada, Selasa 14 April 2026 lalu. Dimana saat itu korban yang sedang duduk di kamar indekos pelaku. Selanjutnya pelaku membuka celananya hingga sampai lutut lalu memasukan jari kirinya ke alat vital korban secara berulang. Bahkan tangan kanan korban disuruh untuk memegang bagian vital pelaku.
“Namun aksi pelaku ini dilihat oleh orang tua kandung korban, langsung kemudian menghilang,” kata Kasat diruang kerjanya, Senin (27/4/2026).
Ia menuturkan, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat selama 12 hari hingga akhirnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di wilayah Desa Kayutanyo tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kini BP telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR

















