Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, kembali mengamankan 4 pria, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (22/4/2026).
Ke empat pelaku tersebut inisial MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara 1 orang warga aKecamatan Luwuk Selatan inisial AP (42).
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku, petugas mengamankan barang bukti 20 ball berisikan narkoba sebanyak 1.129,0 atau 1,129 Kg.
Barang bukti tersebut kata dia, rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta satu unit mobil avansa.
“Kini ke empat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksasn dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR





